Tahun: 2025
KAN, atau Kerapatan Adat Nagari, adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi di tingkat nagari dalam budaya Minangkabau, Sumatera Barat. KAN berfungsi sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau, serta berperan dalam menyelesaikan sengketa adat dan mengatur kehidupan adat di nagari. . Saat ini KAN (Kerapatan Adat Nagari) dipimpin oleh Khaidir.
Struktur Organisasi