Sejarah

Nagari adalah satu kesatuan masyarakat Hukum Adat yang merupakan himpunan dari beberapa buah suku dan koto yang mempunyai wilayah sendiri dan harta kekayaan Nagari, yang telah diwarisi sejak dahulu kala secara turun temurun semenjak nagari itu berdiri (diparibu), yang bersifat otonom dan independen dibidang adat, sako jo pusako serta tetap diakui dan berdaya guna hingga kini dan masa yang akan datang.

"Ba dusun mako ba taratak

Ba koto Mako ba nagari

Tasusun makonyo rancak

Sakato mako manjadi"

Nagari Guguak dahulunya satu pucuk pimpinan dengan Nagari Padang Laweh yang disebut dengan angku palo yang sama Wali Nagari saat ini, dengan perkembangan penduduk yang sangat maka sebagian penduduk berjalan mudik batang kuantan yaitu paduan batang sinamar dan batang ombilin dan terus menyebrangi batang ombilin dan membuat pemukiman di taratak polak loweh, dan disitulah disusun jabatan Ninik Mamak seperti Datuak Nan Duo Selo yaitu Dt.Rajo Mudo sebagai Pucuak Adat dan Dt.Sombo Tuah sebagai pucuk syarak kemudian urang tuo ulayat Inyiak Dt.Paduko tuan dan Datuak Nan Barampek yaitu Dt.Perpatih Nan Sabatang penghulu suku caniago, Dt.Pangulu Sati penghulu Suku tobo, Dt.Malakewi Payung Suku Rang Tigo Suku, Dt.Mantiko Salo Penghulu Suku Petopang, Dt.Bandaro penghulu suku Kampai Tolang dan Dt.Panghulu Kayo Penghulu Suku Kampai Tangah, Dt.Paduko Sarindo penghulu suku melayu dan Dt. Gindo Sutan Penghulu Suku Piliang, Dt.Majo Indo Penghulu Suku Melayu.

Setelah disusun jabatan Ninik Mamak dan diadakan musyawarah mufakat untuk mendirikan Nagari yang bertempat di pamuntar dengan arti disitulah dipuntar paretongan, sampai saat ini lokasi tersebut bernama pamuntar dan setelah itu dilihatlah dimana tempat yang baik untuk membuat koto, setelah dapat dan tempatnya bertepatan di ketinggian maka diberi nama Guguak.

Seiring dengan perkembangan penduduk semakin pesat maka bedirilah Nagari yang diberi nama Nagari Guguak yang dipimpin oleh seorang Wali Nagari dan berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, maka terdapatlah 2 Desa Yaitu Desa Koto Guguak dan Desa Bulu Rotan yaitu selama 22 Tahun. Dan berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah memberi peluang kepada pemerintah Daerah untuk membentuk Sistem Pemerintahan Terendah di Negara Republik Indonesia dan ditetapkan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari dan Sejak Tahun 2002 maka kembali kesistem Pemerintahan Nagari.

Visi

"Terwujudnya Pemerintahan Pembangunan yang Profesional Berbasis Pada Nilai-nilai Agama Sosial dan Adat Istiadat"

Misi

Melaksanakan Pembangunan Disegala Bidang Sesuai Kaidah Pembangunan Nagari dengan Nilai Partisipasi Masyarakat
Menjalankan Administrasi Pemerintahan Nagari berdasarkan Prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang Baik
Mendorong dan Memelihara Komitmen Semua Pihak dalam Rangka Pembangunan Masyarakat Nagari Seutuhnya
Menciptakan Iklim yang Kondusif Pelayanan yang Baik dan Menjamin Kepastian Hukum dalam Menjaga dan Meningkatkan Potensi Nagari

Struktur Perangkat Nagari

2025 Nagari Guguak.

Powered by KKN Guguak Unand 2025.