Tahun: 2025
LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Ini adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat. . Saat ini LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dipimpin oleh H.Agusbar, Spd I.
Struktur Organisasi